Posted by : Administrator
Date :

MENDIKBUD, Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, oranye, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka. Walau begitu, Nadiem menegaskan bahwa tahun ajaran baru akan berjalan sesuai dengan jadwal.